Cairkan BLT UMKM September 2021 Tahap 3, Cek Penerima di Link ini Cukup Siapkan KTP

- 1 September 2021, 21:34 WIB
Tampilan di eform.bri.co.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021.
Tampilan di eform.bri.co.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021. /Tangkaplayar eform.bri.co.id/

Mengutip Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Baca Juga: Duta Muda PBB Kritisi Pembubaran BSNP yang Dilakukan Nadiem Makarim

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dan sudah mendaftar sebelumnya, bisa cej dapat atau tidak BLT UMKM dengan cara berikut ini:

Baca Juga: 5 Bantuan Sosial yang Siap Dicairkan di Bulan September 2021

1. Masuk ke website Eform BRI melalui link eform.bri.co.id

2. Setelah masuk ke website tersebut, pelaku usaha tinggal memasukan nomor induk kependudukan atau NIK yang tercantum di KTP.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini