Berapa Gaji PNS 2021? Simak Rincian Lengkap Semua Golongan

- 1 September 2021, 18:32 WIB
Informasi gaji PNS 2021 semua golongan.
Informasi gaji PNS 2021 semua golongan. /

PURWAKARTA NEWS - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bagi sebagian besar masyarakat Indonesia adalah salah satu impian.

Banyaknya pelamar pada CPNS merupakan salah satu bukti bahwa menjadi PNS adalah salah satu profesi yang sangat diminati.

Lantas berapa gaji PNS 2021? apakah Tukin dan Gaji ke-13 Masih ada?

Baca Juga: 1 September 2021, Kecamatan di Purwakarta yang Masuk Zona Hijau Covid-19 Terus Bertambah

Pertanyaan tersebut pasti muncul dan membuat Anda penasaran.

Pertanyaan ini pun semakin menjalar ketika banyaknya masyarakat yang mengharapkan gaji besar dan posisi yang menjanjikan untuk masa depan.

Bagi Anda yang tidak tahu berapa gaji PNS, mungkin ini bisa menjadi motivasi Anda untuk dapat bersaing mendapatkan kursi di CPNS 2021.

Baca Juga: Ikut CPNS 2021? Cek OOTD Wajib yang Harus Digunakan saat Seleksi SKD, Berikut Penjelasannya

Setiap tahun selau ada perubahan gaji untuk PNS. 

Lantas, jika Anda menjadi PNS di tahun 2021 berapakah gaji yang akan Anda terima?

Berikut rinciannya sesuai dengan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Baca Juga: Link Unduh Jadwal SKD CPNS 2021 Semua Lembaga Nasional, Badan dan Kementerian

Gaji PNS Golongan I pada tahun 2021

Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Id:Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II pada tahun 2021

IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Baca Juga: Hore, Sekolah di Bandung Barat Bakal Dibuka Bulan Ini

Gaji PNS Golongan III pada tahun 2021

IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV pada tahun 2021

IVa: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Baca Juga: Selama Belum Ada Hasil yang Inkrah, Panitia Tetapkan Cakades 01 Bisa Lanjut di Pilkades Sukajaya Purwakarta

Adapun untuk tunjangan lainnya sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 adalah sebagai berikut:

Tunjangan suami atau istri akan mendapat tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Kemudian untuk tunjangan anak 2% dari gaji pokok dan perlaku hanya untuk tiga anak saja dibawah 18 tahun.

Baca Juga: 5 Bantuan Sosial yang Siap Dicairkan di Bulan September 2021

Selain itu, tunjangan makan yang akan diterima sesuai dengan Peraturan keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan pada 29 maret 2018 yaitu Rp35.000 per hari untuk Golongan I dan II.

Sedangkan Golongan III adalah Rp37.000 per hari dan Golongan IV adalah Rp41.000 per hari.

Demikian rincian gaji PNS 2021. ***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah