Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Berikut Harga Tes PCR dan Swab Antigen Terbaru

- 18 Agustus 2021, 15:08 WIB
Usai Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran, Harga Tes PCR dan Swab Antigen turun.
Usai Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran, Harga Tes PCR dan Swab Antigen turun. /Pixabay/Annett Klingner

PURWAKARTA NEWS - Usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran, harga tes PCR dan Swab Antigen menjadi turun.

Kedua tes itu, sering digunakan untuk mengetahui positif dan negatif seseorang oleh virus Corona.

Surat edaran oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/2/2824/2021 bahkan menetapkan harga terbaru tes Swab Antigen dan PCR.

Baca Juga: Cegah Angkat Kematian Bayi, DPPKB: Diperlukan Perbup Pembatasan Usia Pernikahan

Adanya surat edaran tersebut salah satu perusahaan yang bergerak dibidang farmasi turut menurunkan tarif PCR dan Swab Sntigen.

Dilansir Purwakarta News dari PMJ News, Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo mendukung keputusan tersebut.

"Kita mendukung keputusan Pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR," ujarnya, Rabu 18 agustus 2021.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Berikut Spesifikasi Realme GT Master Edition, Lengkap dengan Harganya

Tak hanya itu, Verdi siap memberikan pelayan terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Meski begitu, Verdi berharap kedepan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan hasil tes Covdi-19.

Semua itu bertujuan agar terciptanya iklim kesehatan di Indonesia secara menyeluruh.

Baca Juga: Hilal Sudah Muncul! Drakor Terbaru 'Snowdrop' Dibintangi Jisoo BLACKPINK Akan Rilis Desember 2021

Berdasarkan surat nomor 148/IN00/KFD/VIII/2021 PT Kimia Farma resmi menurunkan harga tes PCR dan Swab Antigen.

Adapun rincian harga tes PCR dan swab antigen di Kimia Farma setelah ada surat edaran Kemenkes sebagai berikut:

1. Tes PCR sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp 500.000

2. Tes Swab Antigen Reagen Abbott Panbio sebelumnya Rp190.000 menjadi Rp125.000

3. Swab Antigen Reagen (Regular) Sebelumnya Rp190.000 menjadi Rp85.000

4. Adapun massa berlaku hasil tes PCR berlaku 16 jam sejak pengambilan sample.

Untuk harga tersebut sudah berlaku pada hari ini 18 agustus 2021.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini