Bantuan yang dicairkan sebanyak Rp1 Juta untuk dua bulan.
Adapun kriteria atau syarat karyawan dapat BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Anda Lihat Tunjukan Sisi Terbaik Anda
3. karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Ketenagakerjaan hingga juni 2021.
4. karyawan terdampak PPKM level 3 dan 4.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 Juta.
6. karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transfortasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Catat! Pecinta Bola Basket, Film Slam Dunk akan Tayang 2022 Mendatang