3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Teknis Upacara Peringatan HUT RI ke-76 di Masa Pandemi, Begini Pedoman Resminya
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum.
Kuota tersebut dapat digunkaan untuk aplikasi apapun.