PPKM Darurat Dibuka Secara Bertahap Pada 26 Juli 2021 dengan Syarat Berikut Ini

- 20 Juli 2021, 20:35 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Instagram.com/@jokowi

PURWAKARTA NEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat direncanakan akan dibuka pada 26 Juli 2021 secara bertahap.

Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021 malam.

PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021 dengan syarat jika kasus Covid-19 dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy rate) menurun.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yg terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi.

Penerapan PPKM Darurat, lanjut Jokowi, dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat berat," jelas Jokowi.

Baca Juga: Jangan Sampai Ada Klaster Idul Adha, Wapres: Semua Ormas Islam Merasa Bertanggung Jawab Mencegah Itu

Alasan lain, untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x