Terbitkan SE, Mendagri Minta Satpol PP Jangan Gunakan Kekerasan saat Penertiban PPKM

- 19 Juli 2021, 15:50 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /dok Kemendagri

PURWAKARTA NEWS - Melalui Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghimbau kepada Satpol PP untuk tidak menggunakan kekerasan saat melakukan penertiban selama Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Mengidap Riwayat Penyakit Asma Nafa Urbach Positif Covid-19

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dia meminta agar para kepala daerah memerintahkan kepada jajaran Satpol untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Wagub Jabar: Pemprov Jabar Sangat Hati-hati Dalam Kelola Anggaran Covid-19

“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis penegasan di poin B surat edaran Mendagri, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Senin 19 Juli 2021: Rencana Jahat Ambika untuk Runtuhkan Semangat Meethi

Ia juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban pelaksanaan PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait. ***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x