DPR Tegaskan Peran Penting Parlemen dalam Pengelolaan Utang Negara

- 17 Juni 2021, 23:03 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin /

PURWAKARTA NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) menyelenggarakan kegiatan Pertukaran Kemitraan Demokrasi DPR (House Democracy Partnership Exchange/HDP) bersama beberapa parlemen negara mitra untuk membahas strategi penguatan peran pengawasan lembaga legislatif atau parlemen, sejak Senin (14/6) hingga Rabu (16/6).

Hadir mewakili DPR RI, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menegaskan peran penting parlemen dalam pengelolaan utang negara di tengah pandemi.

“Berbagai negara di seluruh dunia menetapkan kebijakan fiskal yang ekspansif untuk mendanai penanganan sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, anggaran negara mengalami tekanan sehingga berakibat terhadap peningkatan pembiayaan melalui utang, baik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) maupun pinjaman. Karenanya, peran pengawasan parlemen dalam pengelolaan utang perlu ditingkatkan untuk memastikan pembiayaan tersebut terukur, terkendali, berkelanjutan, dan akuntabel,” tutur Puteri.

Baca Juga: RDP Bersama BNI dan BTN, Puteri Komarudin Imbau Tingkatkan Kinerja

Senada dengan hal tersebut, Direktur Global Praktik Makroekonomi, Perdagangan, dan Investasi Bank Dunia Marcello Estevalo juga menekan peran pengawasan parlemen dalam pengelolaan utang yang belum umum dilakukan oleh banyak negara.

“Parlemen memiliki peran tersendiri dalam mengawasi praktik pengelolaan utang yang dilakukan pemerintah. Komponen pengawasan ini yang kadang terlewati, padahal parlemen perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan melalui kewenangan pengawasan yang dimilikinya,” tutur Marcello.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan RI mencatat komposisi utang pemerintah tetap terjaga meski di tengah pandemi, yang secara total didominasi penerbitan instrumen SBN sebesar 85,96 persen dan pinjaman sebesar 14,04 persen, per akhir Desember 2020. Dalam paparannya pada Rabu (16/6), Puteri berbagi pengalaman DPR RI dalam memastikan penerbitan SBN yang kredibel dan efektif.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Belum Bisa Aktifkan RS Darurat Covid-19, Ini Alasannya

“DPR RI secara rutin melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan utang negara. Khususnya Komisi XI DPR RI yang melakukan pertemuan secara berkala dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi penerbitan SBN maupun pinjaman serta meninjau pemanfaatannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Puteri.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini