Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia Larang Investasi Miras

- 7 Juni 2021, 19:17 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi /Sekretariat Negara

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah resmi melarang investasi miras di Indonesia. Terkait dengan hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden.

Jokowi meneribitkan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dilansir dari PMJNews, salah satu poin dalam Perpres baru tersebut yaitu melarang investasi industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Baca Juga: Pemerintah Tatapkan Sekolah Tatap Muka Maksimal Dua Hari dalam Seminggu

Perpres baru ini menambahkan ketentuan baru dalam Pasal 2 yang menghapuskan investasi miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)," demikian bunyi aturan tersebut.

Berikutnya, juga ada penutupan peluang bidang usaha dalam kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: SMAN 1 Purwakarta Urutan ke-501 Sekolah Terbaik di Indonesia, Masih Kalah dari Sekolah di Papua

Yakni, kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x