Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia Larang Investasi Miras

- 7 Juni 2021, 19:17 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi /Sekretariat Negara

Meski begitu, pemerintah membuka investasi untuk bidang usaha terbuka atau bidang usaha yang bersifat komersil. Presiden Jokowi juga masih membuka investasi di sektor perdagangan miras.

"Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," bunyi Pasal 3a Perpres 49/2021/.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Minta Gubernur Jabar Segera Perbaiki Jalan Pramuka

Adapun investasi perdagangan miras ini harus memenuhi persyaratan penanaman modal lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi sudah mencabut izin investasi miras, namun belum diatur secara resmi.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah