- Anak SMA: Rp2 juta dicairkan Rp500 ribu per triwulan.
- Lansia umur 70+: Rp2,4 juta dicairkan Rp600 ribu per triwulan.
- Disabilitas: Rp2,4 juta dicairkan Rp600 ribu per triwulan.
Baca Juga: 6 Langkah Agar Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Juni 2021 di sid.kemendesa.go.id
Untuk batasan penerima Bansos PKH, Kemensos telah menetapkan bahwasannya jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas maka penghitungan Bansos PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.***