Korban Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Capai 9000 Orang, Pelaku Untung Rp1,8 Miliar

- 30 April 2021, 15:23 WIB
Para pelaku penggunaan alat antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara
Para pelaku penggunaan alat antigen bekas yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara /PMJ News

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Dilansir dari PMJNews, sebanyak lima orang tersangka tersebut antara lain, PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, selama empat bulan beroperasi menggunakan modus daur ulang stik rapid test, terdapat 9.000 masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga: Cegah Konten Radikal, Mendikbud Diminta Awasi Medsos Guru dan Siswa

“Berdasarkan pengakuannya, dalam satu hari mereka dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen tersebut untuk 100-150 orang atau pelaku perjalanan. Kalau diakumulasikan sejak Desember 2020 lalu hingga kemarin ada 9.000 orang ya. Ini jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan,” tegas Irjen Pol Panca Putra, Kamis 29 April 2021

Lebih lanjut, diketahui motif para pelaku melakukan aksi daur ulang alat rapid test antigen tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Diketahui, total keuntungan yang sudah didapatkan mencapai Rp1,8 miliar.

“Motifnya mencari keuntungan, tapi yang kita temukan dan sita hanya senilai Rp149 juta saja,” singkat Panca Putra.

Baca Juga: Polisi Amankan Bocah 12 Tahun yang Viral Karena Nyetir Truk Toronton di Tol

Sebagai informasi, buntut dari penggerebekan kasus alat rapid test antigen bekas, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika yang ada di Bandara Kualanamu ditutup sementara waktu.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini