Sebelumnya, isu "reshuffle" kabinet semakin menguat setelah Rapat Paripurna DPR pada Jumat 9 April 2021 menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Surat Presiden tersebut terkait, pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Baca Juga: Soal Reshuffle, Moeldoko: yang Tahu hanya Presiden
Kedua pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.***