MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

- 8 April 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /unsplash/

PURWAKARTA NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Dilansir dari PMJNews, fatwa terkait vaksinasi saat puasa ini sudah dikeluarkan MUI pada 16 Maret 2021.

Keluarnya fatwa ini diharapkan membuat umat muslim tak ragu lagi menjalani proses vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Terlilit Utang, Pegawai KPK Nekat Curi Emas Sitaan Seberat 1,9 Kilogram

Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Fatwa ini menyebut vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjabarkan penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Digelar di IPDN, Serap 6500 Dosis Vaksin Sinovac

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ungkap Asrorun.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x