Hakim Jatuhkan Vonis Mati terhadap 4 WNA dan 9 WNI yang Terbukti Selundupkan 359 Kilogram Sabu

- 7 April 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum /Pixabay/succo/

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan WNI divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan 359 kilogram narkoba jenis sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.

Dilansir dari PMJNews Rabu 7 April 2021, vonis mati tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak mengatakan terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Humas PT Indo Bharat Rayon Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Sekitar

Atas vonis tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Selanjutnya, untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar Pasal 114 ayat 2.

Baca Juga: 86 Orang Tewas dan Ribuan Lainnya Terdampak Bencana di NTT

Sementara itu, sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah