Resmi, Presiden Jokowi Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu

- 7 April 2021, 11:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) ke IX Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 April 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) ke IX Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 7 April 2021. /Ninding Permana/ragamindonesia.com/Dok.setpres

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo, pada 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021. Dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: MBC Komunitas Sepeda asal Bandung Gowes ke Lampung dan Lakukan Penanaman Mangrove

Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dibeberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3,"

Baca Juga: BMKG: Provinsi di Indonesia Bakal Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin

Dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

Baca Juga: Tahun Ini Pelaku UMKM Terima BLT Hanya Rp1,2 Juta

1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
5. Pameran dan bazar,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x