Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi

- 6 April 2021, 15:10 WIB
Gas LPG 3 KG
Gas LPG 3 KG /dok.foto/Divisi Humas Polri/

PURWAKARTA NEWS - Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain mengungkapkan saat ini DIrektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi di kawasan Meruya, Jakarta Barat ini terdapat tiga TKP, dimana pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Dikatakannya, anggotanya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan 3kg tabung gas subsidi yang dipindahkan ke dalam tabung 12 kg non subsidi.

"Kami melakukan penindakan dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi. Dari yang 3 kg dipindahkan ke 12 kg," ungkap Zulkarnain saat dikonfirmasi, di TKP, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Ini 7 Tips Sehat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan saat Pandemi

Menurutnya, dari tiga TKP ini polisi menyita lebih kurang 1.732 tabung gas 3kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang yang digunakan untuk memindahkan dari gas 3 kg ke 12 kg, 8 kendaraan roda empat untuk mengangkut, dan 4 kendaraan roda dua.

Lanjut dia menjelaskan, para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

Baca Juga: Elkap Purwakarta Ingatkan Sekolah untuk Hati-hati Gunakan BOS Jangan Sampai Terjadi Penyimpangan

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar," katanya.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," paparnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini