Mendikbud Perbolehkan Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

- 30 Maret 2021, 14:12 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim saat Live Instagram bersama Jerome Polin.
Mendikbud Nadiem Makarim saat Live Instagram bersama Jerome Polin. /Instagram (@jeromepolin)

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan sekolah untuk menyelengarakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Mendibud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Nadiem dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang dikutip Purwakarta News dari Antara.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Konsumsi Buah Nangka yang juga Diyakini Bisa Melawan Kanker

Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya,” katanya.

Orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Terduga Teroris Pernah Mendatangi Sidang Rizieq Shihab

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,” katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini