Kasus Ujaran Kebencian NU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta

- 23 Maret 2021, 16:01 WIB
Sugi Nur alias Gus Nur dipidana selama 2 tahun
Sugi Nur alias Gus Nur dipidana selama 2 tahun /Pikiran Rakyat

PURWAKARTA NEWS - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didakwa selama 2 tahun penjara. Atas kasus ujaran kebencian terhadap NU di akun YouTube miliknya saat berdiskusi dengan Refly Harun. Video tersebut diunggah pada 16 Oktober 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 23 Maret 2021.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, yang dikutip Puwakarta News dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Menteri Risma: Perlu Kontrol Prokes Anak dari Orang Tua

Jaksa menilai bahwa Gus Nur dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Jaksa menjerat Gus Nur dengan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Hasil Survei, Ridwan Kamil Capres Pilihan Anak Muda

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: DPR Dukung KH Syaikhona Kholil Dapat Gelar Pahlawan Nasional 10 November 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini