Mahkamah Konstitusi Bisa Diskualifikasi Paslon Terbukti Curang

- 14 Maret 2021, 18:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /Sumber : mkri.go.id/

PURWAKARTA NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih apabila terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hal ini dikatakan Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008 hingga 2012 Bambang Eka Cahya Widodo menjelang sidang pleno pembacaan putusan MK terhadap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Rencananya MK mengeluarkan ketetapan tersebut pada 17 hingga 24 Maret 2021.

"Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana," kata Bambang, Minggu 14 Maret 2021 dilansir dari Antara.

Baca Juga: PDI Perjuangan: Mengambil Inspirasi dari Keheningan Hari Raya Nyepi

Sehingga Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para penggugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilihan umum (pemilu) menjadi tidak jujur dan adil.

Ia berpandangan penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik maupun anggaran publik.

"MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat," ujar Bambang.

Baca Juga: Polda Papua Maju Terus Hadapi Pelaku Kekerasan Bersenjata di Intan Jaya

Namun, paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Menurut dia, diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan dan tentunya akan memengaruhi keputusan hakim. Sebagai contoh kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x