PURWAKARTA NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi minuman keras (miras).
Perpres miras itu tercantum di Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, orang nomor 1 di Indonesia itu menyebut jika keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.
Baca Juga: Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Tegalwaru Purwakarta Alami Depresi, Berharap Segera Direlokasi
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden Jokowi dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres miras terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Dilansir dari Antara, perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Baca Juga: Nagih dan Mudah Dibuat, Ini Resep Kue Lemon Pas untuk Sendiri