PURWAKARTA NEWS - Berikut ini syarat dan cara agar lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021.
Sebelumnya, salah satu mitra Kemenkop UKM sebagai salah satu penyalur BLT UMKM yaitu Bank BRI mengumumkan pencairan mengenai BLT UMKM Rp2,4 pada bulan Februari 2021.
Dalam pengumuman yang diposting di akun instagram resmi Bank BRI menyebutkan jika penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta hanya sampai pada 18 Februari 2021.
"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis akun Instagram bank BRI @bankbri_id.
Bagi pelaku usaha yang ingin lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini simak syarat dan cara berikut ini.
Salah satu syarat penting agar lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Selain itu, syarat-syarat penting lainnya yakni pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.