Bantuan Tunai PKH Rp3 Juta Cair Lagi, Berikut Ketentuan dan Syarat KPM Penerima Bansos Ini

- 1 Februari 2021, 08:24 WIB
Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya  Petugas melayani warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Lapangan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/1/2021) . Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Program Keluarga Harapan (PKH) 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerimanya Petugas melayani warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Lapangan Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/1/2021) . Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono /

PURWAKARTA NEWS - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan di tahun 2021 ini.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) PKH mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp900 ribu hingga Rp3 juta pertahun.

BLT dari PKH ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan menggerakkan ekonomi nasional.

Baca Juga: Khusus Pria Dewasa, Ketahui Sebab Utama Ejakulasi Dini

Baca Juga: Masukkan NISN Cek Dapat Bantuan Siswa Sekolah PIP Rp1 Juta, pip.kemdikbud.go.id

Pada tahun 2021 ini, PKH dialokasikan untuk 10 juta KPM. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat termin, di mana termin 1 disalurkan di bulan Januari, Februari dan Maret.

Lalu termin 2 bulan April, Mei dan Juni. Sedangkan termin 3 bulan Juli, Agustus dan September, dan termin 4 di bulan Oktober, November dan Desember.

Bantuan PKH nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x