Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Simak Cara dan Syarat Daftar Bantuan BPUM Tahun 2021

- 21 Januari 2021, 08:53 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan diri menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nz

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM di tahun 2021, simak berikut cara dan syarat daftar calon penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat penting yang telah ditetapkan pemerintah agar dapat BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Syarat penting tersebut yaitu salah satunya tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tak Kunjung Cair? Cek di Sini 5 Masalah Penyaluran Bantuan BSU

Baca Juga: Pastikan NIK KTP Tercantum eform.bri.co.id/bpum, Cairkan Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kantor Ini

Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM yaitu pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika dirasa sudah memenuhi syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT UMKM di lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu salah satunya Dinas Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing.

Dikabarkan, pendaftaran calon penerima BLT UMKM akan kembali dibuka di tahun 2021 ini.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x