Baca Juga: Cek di dtks.kemensos.go.id, KPM Graduasi Bisa Cairkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta
Penuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah agar dapat bantuan BLT UMKM. Salah satu syarat penting yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Penerima bakal tercatat nama dan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum.
Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM yaitu pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021 sebelum pemerintah melakukan masa perpanjangan pencarian ini.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Begini Caranya
Pelaku usaha bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM melalui website e-from BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, hanya menggunakan NIK KTP pelaku usaha.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:
- Login di eform.bri.co.id/bpum.
- Masukan nomor KTP atau NIK KTP