PURWAKARTA NEWS - Hanya dengan bermodal Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda dapat memastikan apakah terdapat sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp300 ribu per bulan.
Silahkan mengunjungi https://dtks.kemensos.go.id untuk melihat Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BTS RP 300 ribu dari Kementerian Sosial.
Anda hanya perlu menyiapkan Karta Tanda Penduduk atau KTP untuk mengecaknya. Caranya akan disampaikan di penghujung artikel.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Tersangka Video Mesum Gisella Anastasia Tidak Ditahan
Perlu diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Sosial Tunai atau BST ke sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pencairan dana BST Rp 300 ribu ini sudah disalurkan mulai 4 Januari 2021 kemarin.
BST Rp300 ribu tersebut diberikan setiap bulan selama 4 bulan yakni Januari, Februari, Maret, April 2021.
BST Rp300 ribu disalurkan melalui PT POS Indonesia dan juga dapat disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara atau (HIMBARA) yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Baca Juga: Cairkan BLT Khusus Ibu Rumah Tangga Rp200 Ribu per Bulan