MUI Nyatakan Vaksin COVID-19 Sinovac dari China Halal dan Suci

- 8 Januari 2021, 20:08 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh /Antara/

PURWAKARTA NEWS - Rapat pleno audit vaksin yang digelar Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyepakati bahwa Vaksin COVID-19 Sinovac dari China halal dan suci.

Rapat pleno audit vaksin tersebut diselenggarakan di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta.

"Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat 8 Januari 2021 dikutip Purwakarta News dari PMJNews.

Baca Juga: Perdana di Tahun 2021, Brimob Bersama TNI dan Polsek Kutamakmur Semprot Disinfektan di Masjid

Meski sudah dinyatakan halal dan suci oleh Majelis Ulama Indonesia, boleh tidaknya vaksin COVID-19 Sinovac digunakan masih menunggu keputusan keamanan dari BPOM.

Asrorun menyampaikan fatwa utuh mengenai vaksin COVID-19 Sinovac akan disampaikan setelah keluar hasil dari BPOM.

"Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," ujarnya.

Baca Juga: Penampakan Mobil Ringsek Kecelakaan Tol Cipularang Purwakarta, Korban Tewas Tergencet

Sebagai informasi, Vaksin COVID-19 Sinovac masih melalui tahapan di BPOM. Rencananya vaksin tersebut akan digunakan Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x