Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Pelaku Usaha Bisa Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum

- 24 Desember 2020, 07:45 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

Baca Juga: Syarat Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Penerima BPUM Tahap 2 di eform.bri.co.id Pakai KTP

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP, Penerima BPUM Bisa Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini