KPK Jebloskan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 ke dalam Tahanan

- 6 Desember 2020, 19:57 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) terkait kasus korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang sebelumnya telah menyerahkan diri.

"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Ia mengatakan tersangka Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sementara tersangka Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Korupsi Menteri Bikin Kepercayaan Publik terhadap Parpol Makin Parah Saja

Sebagai bentuk pencegahan COVID-19 maka dua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK lama.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat COVID-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan COVID-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas COVID-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC)," ujar Firli.

Sebelumnya, dua tersangka telah menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut. Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari pukul 02.50 WIB. Selanjutnya Adi menyerahkan diri pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Sikat Dua Menteri, Kinerja KPK Memang Mantap

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x