Korupsi Menteri Bikin Kepercayaan Publik terhadap Parpol Makin Parah Saja

- 6 Desember 2020, 18:21 WIB
Pengamat sebut kasus korupsi dua menteri semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja partai politik.
Pengamat sebut kasus korupsi dua menteri semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja partai politik. /Antara/Aditya Pradana Putra - ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/

PURWAKARTA NEWS - Pengamat Politik dari Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari S.IP, MA, Ph.D mengatakan bahwa kasus korupsi dua menteri dalam beberapa waktu terakhir, semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja partai politik.

Menurut Wawan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan banyak lembaga terhadap kinerja lembaga demokrasi, posisi partai politik selalu berada di tingkat bawah, yang menandakan bahwa publik tidak puas.

"Saya menilai, dengan adanya kasus ini, memperparah kepercayaan publik terhadap partai politik," ujar Wawan, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 6 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sikat Dua Menteri, Kinerja KPK Memang Mantap

Sebagai catatan, pada akhir November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Edhy diduga menerima suap senilai Rp9,8 miliar.

Edhy sebelumnya merupakan Anggota Dewan Pembina, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perekonomian Partai Gerindra. Total kekayaan Edhy, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp7,4 miliar.

Setelah itu pada awal Desember 2020, KPK juga menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka, karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar, yang merupakan "fee" dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19.

Baca Juga: Sudah Dua Menteri Ditahan KPK, Sekarang Waktunya Presiden Jokowi Evaluasi

Juliari merupakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum. Total kekayaan Juliari berdasar LHKPN, disebutkan mencapai Rp47 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini