Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara Mohon Doa, Siap Mundur dari Jabatan Mensos

- 6 Desember 2020, 22:40 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 06 Desember 2020
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 06 Desember 2020 /Antara Foto/Galih Pradipta/

PURWAKARTA NEWS - Juliari Peter Batubara (JPB) segera mengundurkan diri sebagai menteri sosial di kabinet setelah ditetapkan dan ditahan terkait kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," ucap dia, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, sebelum memasuki mobil tahanan KPK dilansir dari Antara, Minggu 6 Desember 2020.

Batubara yang mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini. "Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," kata dia.

Baca Juga: Hotman Paris: Gisel Sudah Hapus Entah Kenapa Bisa Nongol

KPK telah menahan dia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (AW), selama 20 hari pertama sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020.

Batubara ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta. Sementara tersangka Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Bea Cukai Batam Amankan 42.500 Benih Lobster yang Mau Diselundupkan ke Vietnam

Untuk tiga tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x