KPK Tahan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo

- 5 Desember 2020, 22:26 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain itu, ada dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang juga ditahan KPK, yaitu Recky Suhartono Godiman (RSG), Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

"Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama sampai 23 Desember 2020. Tersangka WB dan RSG di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka HTO di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Alhamdulillah 12 Perusahaan dari Jawa Barat Ikut Pelepasan Ekspor Serentak

Sebelumnya dari hasil "rapid test", tiga tersangka tersebut reaktif COVID-19, sehingga setelah operasi tangkap tangan tidak bisa dibawa ke Jakarta dan kemudian dilakukan isolasi di Rutan Polres Banggai.

"Selanjutnya Sabtu 5 Desember 2020 ketiganya kembali dilakukan "rapid test" dan hasilnya nonreaktif," ujar Ali.

Selanjutnya, tiga tersangka tersebut langsung dibawa tim KPK menuju Gedung Merah Putih KPK Jakarta dan telah tiba pada pukul 15.15 WIB hari ini.

Baca Juga: Awas Main Politik Uang di Masa Tenang, Siap-siap Disikat Bawaslu

KPK total telah menetapkan enam tersangka kasus suap tersebut. Tiga tersangka lainnya, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x