PURWAKARTA NEWS - Kepsertaan dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) maksimal selama lima tahun.
Jika sudah lima tahun, maka akan ada pergantian untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lain yang layak mendapatkan PKH.
Demikian diakatakn Menteri Sosial Julairi P Batubara dikutip dari Antara, Sabtu 5 Desember 2020. Pihaknya akan membuat peraturan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Bisa Lewat HP, Login pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 dari PLN
Baca Juga: Cek Lolos Atau Tidak BPUM Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
"Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, harus ganit, atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya," ujar Juliari.
Selain itu, hal ini untuk merespon keluhan yang Juliari dapat dari berbagai daerah terkait dengan kepesertaan PKH yang tidak berubah setiap tahunnya. Padahal, masih ada keluarga miskin lain yang dinilai layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk itu, agar bisa memasukan KPM baru, lanjut Julari, maka perlu adanya pembaruan data penerima manfaat.
Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna, 5 Desember 2020: Demi Selamatkan Radha, Krishna Harus Lawan Mahakali, Namun.