Gara-gara Sandal, Polresta Cirebon Berhasil Tangkap Pencuri

- 4 Desember 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi sandal.
Ilustrasi sandal. /Pixabay

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.

Baca Juga: Benny Wenda Tidak Sadar Dimanfaatkan sebagai Proxy oleh Negara Lain

"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x