Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.
Baca Juga: Benny Wenda Tidak Sadar Dimanfaatkan sebagai Proxy oleh Negara Lain
"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.***