Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata Ditangkap sesuai Prosedur

- 4 Desember 2020, 12:57 WIB
Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata
Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata /Twitter.com/@ustadzmaaher/

PURWAKARTA NEWS - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020, menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.

Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kapolri Tidak Terima FPI Hadang Polisi, Kami Akan Sikat Semua!

Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Industri, Bekasi Siapkan Hotel Karantina Pasien COVID-19

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah