PURWAKARTA NEWS - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu diminta datang kembali ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.
“Yang bersangkutan (MRS) hari Senin," kata penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 2 Desember 2020 dilansir dari PMJNews.
Baca Juga: Indonesia Butuh Hampir 3.000 Ahli Nuklir, Siap Belajar ke Jepang
Fadilah juga menyebut untuk surat pemanggilan itu sendiri belum diterima oleh pihak keluarga maupun oleh Rizieq Shihab.
"Belum (diserahkan)," singkatnya.
Baca Juga: Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas dengan Jarak Luncur 2.500 Meter
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab dipanggil pihak kepolisian terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya yang digelar di Pertamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.***