6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login
8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini: "Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah".
Baca Juga: Ramalan Zodiak Soal Asmara, Karir dan Kesehatan Jumat 27 November 2020: Aries, Leo, Cancer, Virgo
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***