Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:
1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.
2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun
Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Edhy Prabowo, Diduga Ada Aliran Dana Masuk ke Partai dan Perusahaan Lain
4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah
5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan
6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login