Selain itu, pendaftaran melalui offline dengan mendatangi lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Sebelum ke Amerika, Istri Edhy Prabowo Ditransfer Rp3,4 Miliar untuk Belanja Barang Mewah
Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).