Hari Natal Boleh Dirayakan, Asal…

- 26 November 2020, 12:56 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /Twitter/@Kemenag_RI/

PURWAKARTA NEWS – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini tentu perayaan Hari Natal tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya akan berbeda.

Meskipun seperti itu, perayaan Natal bisa dilaksanakan asal bisa mematuhi protokol kesehatan.

Seperti diketahui bahwa Kemenag RI jauh-jauh hari persiapan penyambutan Natal sudah dimusyawarahkan.

“Kami mengingatkan pada pihak rumah ibadah untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan di saat ibadah berlangsung,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi sebagaimana diberitakan Semarangku dalam judul berita, “Kemenag: Boleh Rayakan Natal, Asalkan Patuhi Protokol Kesehatan!”.

Baca Juga: Selama 9 Bulan Megawati Soekarnoputri Jadi 'Tahanan Rumah'

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 26 November 2020: Bukan Sekarang, Krishna Bakal Nikahi Radha di Kayangan

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat ini Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut telah dilakukan pembahasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," tutur Fachrul Razi dalam menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden pada Rabu, 24 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung?

Baca Juga: Sebelum ke Amerika, Istri Edhy Prabowo Ditransfer Rp3,4 Miliar untuk Belanja Barang Mewah

Fachrul Razi mengatakan, imbauan yang telah dikeluarkan pihak Kemenag tersebut tidak jauh berbeda dengan perayaan hari raya agama lain yang di adakan di Indonesia seperti halnya saat menjelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang telah dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh beda.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa perayaan hari raya agama senantiasa berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Edhy Prabowo, Diduga Ada Aliran Dana Masuk ke Partai dan Perusahaan Lain

Maka dari itu Kemenag akan mengeluarkan peraturan terkait mudik dalam rangka merayakan Natal tahun ini.*** Rosy Nursita A/Semarangku

Editor: Opie Febiwara

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x