Hari Natal Boleh Dirayakan, Asal…

- 26 November 2020, 12:56 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /Twitter/@Kemenag_RI/

Baca Juga: Sebelum ke Amerika, Istri Edhy Prabowo Ditransfer Rp3,4 Miliar untuk Belanja Barang Mewah

Fachrul Razi mengatakan, imbauan yang telah dikeluarkan pihak Kemenag tersebut tidak jauh berbeda dengan perayaan hari raya agama lain yang di adakan di Indonesia seperti halnya saat menjelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha yang telah dirayakan umat Islam. Karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh beda.

"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga mengatakan bahwa perayaan hari raya agama senantiasa berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: KPK Dalami Kasus Edhy Prabowo, Diduga Ada Aliran Dana Masuk ke Partai dan Perusahaan Lain

Maka dari itu Kemenag akan mengeluarkan peraturan terkait mudik dalam rangka merayakan Natal tahun ini.*** Rosy Nursita A/Semarangku

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x