Hari Natal Boleh Dirayakan, Asal…

- 26 November 2020, 12:56 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /Twitter/@Kemenag_RI/

PURWAKARTA NEWS – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ini tentu perayaan Hari Natal tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya akan berbeda.

Meskipun seperti itu, perayaan Natal bisa dilaksanakan asal bisa mematuhi protokol kesehatan.

Seperti diketahui bahwa Kemenag RI jauh-jauh hari persiapan penyambutan Natal sudah dimusyawarahkan.

“Kami mengingatkan pada pihak rumah ibadah untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan di saat ibadah berlangsung,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi sebagaimana diberitakan Semarangku dalam judul berita, “Kemenag: Boleh Rayakan Natal, Asalkan Patuhi Protokol Kesehatan!”.

Baca Juga: Selama 9 Bulan Megawati Soekarnoputri Jadi 'Tahanan Rumah'

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna 26 November 2020: Bukan Sekarang, Krishna Bakal Nikahi Radha di Kayangan

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat ini Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut telah dilakukan pembahasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katholik.

"Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," tutur Fachrul Razi dalam menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden pada Rabu, 24 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung?

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x