PURWAKARTA NEWS - Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Upah Minimum tahun 2021 tidak akan naik.
Surat Edaran dengan Nomor M/11/HK.04/2020 itu mencatat upah minimum karyawan di masing-masing provinsi tahun depan akan sama dengan upah minimum di tahun 2020 ini.
Surat tersebut sudah diedarkan ke masing-masing kepala daerah.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Token Gratis dari PLN untuk Pengguna Daya Bersubsidi, Berikut Cara Klaimnya
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya
Alasan tidak adanya kenaikan upah ini menurut Menaker sebagai jalan tengah yang harus diambil di masa pandemi covid-19 ini.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," jelas Ida Fauziyah pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, dilansir dari Berita DIY dalam judul "Besaran UMP 34 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi Jogja Paling Rendah".
Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Beberapa Daerah di Jawa Barat, Berikut Cara dan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Berikut ini UMP 34 provinsi pada tahun 2020:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422
3. Sumatera Barat Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Riau Rp2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp3.005.383
7. Bangka Belitung Rp3.230.022
9. Bengkulu Rp2.213.604
10. Lampung Rp2.431.324
11. DKI Jakarta Rp4.276.349
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis November 2020 Lewat WhatsApp dan www.pln.co.id
12. Banten Rp2.460.968
13. Jawa Barat Rp1.810.350
14. Jawa Tengah Rp1.742.015
15. Jawa Timur Rp1.768.777
16. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.704.607
17. Bali Rp2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp2.981.378
Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Bocoran CPNS untuk 2021
22. Kalimantan Barat Rp2.399.698
23.Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
Baca Juga: Subsidi Gaji dan Prakerja Tak Lolos? Coba Daftar JPS Kemnaker, Insentif Sampai Rp40 Juta
28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp2.571.328
30. Gorontalo Rp2.586.900
31. Maluku Rp2.604.960
32. Maluku Utara Rp2.721.530
33. Papua Rp3.516.700
34. Papua Barat Rp3.184.225.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)