UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Upah Minimum di 34 Provinsi: Jakarta Paling Tinggi

30 Oktober 2020, 13:29 WIB
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Upah Minimum tahun 2021 tidak akan naik.

Surat Edaran dengan Nomor M/11/HK.04/2020 itu mencatat upah minimum karyawan di masing-masing provinsi tahun depan akan sama dengan upah minimum di tahun 2020 ini.

Surat tersebut sudah diedarkan ke masing-masing kepala daerah.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Token Gratis dari PLN untuk Pengguna Daya Bersubsidi, Berikut Cara Klaimnya

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

Alasan tidak adanya kenaikan upah ini menurut Menaker sebagai jalan tengah yang harus diambil di masa pandemi covid-19 ini.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," jelas Ida Fauziyah pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, dilansir dari Berita DIY dalam judul "Besaran UMP 34 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi Jogja Paling Rendah".

Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Beberapa Daerah di Jawa Barat, Berikut Cara dan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Berikut ini UMP 34 provinsi pada tahun 2020:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030

2. Sumatera Utara Rp2.499.422

3. Sumatera Barat Rp2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111

5. Riau Rp2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp3.005.383

7. Bangka Belitung Rp3.230.022

9. Bengkulu Rp2.213.604

10. Lampung Rp2.431.324

11. DKI Jakarta Rp4.276.349

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis November 2020 Lewat WhatsApp dan www.pln.co.id

12. Banten Rp2.460.968

13. Jawa Barat Rp1.810.350

14. Jawa Tengah Rp1.742.015

15. Jawa Timur Rp1.768.777

16. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.704.607

17. Bali Rp2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.945.902

20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp2.981.378

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Bocoran CPNS untuk 2021

22. Kalimantan Barat Rp2.399.698

23.Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp3.310.722

27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014

Baca Juga: Subsidi Gaji dan Prakerja Tak Lolos? Coba Daftar JPS Kemnaker, Insentif Sampai Rp40 Juta

28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp2.571.328

30. Gorontalo Rp2.586.900

31. Maluku Rp2.604.960

32. Maluku Utara Rp2.721.530

33. Papua Rp3.516.700

34. Papua Barat Rp3.184.225.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler