Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya

30 Oktober 2020, 10:54 WIB
Penjahit menyelesaikan baju pesanan di Makassar, Sulawesi selatan, Rabu (30/9/2020). Dinas Koperasi setempat mencatat sebanyak 94.300 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sulawesi Selatan telah mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta per UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional. ANTARA/Arnas Padda/yu/aww. /ARNAS PADDA/ANTARA

Purwakarta News - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM membuka pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai akhir November 2020.

Bagi pelaku usaha yang belum mengajukan calon penerima BPUM ini untuk segera mendaftar.

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Bocoran CPNS untuk 2021

Baca Juga: Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Adapun syarat pelaku usaha yang berhak menerima BPUM ini yaitu:

Syarat Pengajuan

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pelaku Usaha Belum Dapat SMS BPUM? Coba Cek di efrom.bri.co.id/bpum, Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pendaftaran bisa melalui dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemilik SIM C Bakal Dapat BLT Rp900 Ribu untuk 4 Bulan?

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler