Program Bansos Diperpanjang Hingga Juni 2021, Berikut Syarat Penerima dan Cara Klaim BST Rp300 Ribu

15 Oktober 2020, 20:13 WIB
Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini. /Kemsos

PURWAKARTA NEWS - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) diperpanjang hingga Juni 2021.

Hal itu karena Kementerian Sosial (Kemensos) menilai masyarakat masih butuh bantuan tunai tersebut.

Sebelumnya, program yang dijalankan sejak April 2020 ini direncanakan berlangsung hingga Desember 2020.

Baca Juga: Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Bulan Ini! Simak Yuk Syarat-syarat Penerima Manfaat Kartu Prakerja

Baca Juga: Pengumuman Penting! Kartu Prakerja Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Bulan Ini

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut, diwajibkan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Musim Hujan Datang Lebih Cepat di Tahun Ini, Petani Purwakarta Segera Lakukan Olah Tanah dan Tanam

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Ditawarkan secara Daring, Platform Pemesanan Langsung Eror

Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:

  • Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain.
  • Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat.
  • Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  • Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

Baca Juga: Polisi Selidiki Pihak yang Provokasi Pelajar untuk Rusuh Pada Aksi UU Cipta Kerja

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Berikut rinciannya:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Berita ini telah terbit sebelumnya di Berita DIY yang berjudul "Cara Daftar dan Cek Bantuan Bansos BST Kemensos, Lengkapi Berkas Lalu Datangi Kantor Ini".***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler