Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Lantaran Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

1 Oktober 2022, 09:58 WIB
Pasangan selRizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Lantaran Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejoraebritis Rizky Billar & Lesti Kejora /Instagram @rizkybillar

 

PURWAKARTA NEWS - Akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, dirinya terancam dipenjara.

Pihak Polda Metro Jaya menerangkan Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan terkait ancaman penjara bagi Rizky Billar jika terbukti melakukan KDRT pada Lesti Kejora.

Baca Juga: Dibanting hingga Dicekik Rizky Billar di Kamar Mandi, Ini Deretan Luka Memar Lesti Kejora!

Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Inilah Hukuman yang akan Diterima Rizky Billar

Menurut Zulpan, Billar akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Zulpan sebagaimana dikutip Purwakarta News dari PMJ News, Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora Berantakan, Benarkan Gegara Sosok Devina?

Baca Juga: Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Benarkah Gegara Selingkuh?

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

Bahkan bukan hanya hukuman penjara, Zulpan menyebutkan juga ada sanksi denda sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: Raffi Ahmad Doakan Kasus KDRT Rizky Billar Tehadap Lesti Kejora: Mudah-mudahan Cepat Selesai

Baca Juga: Dewi Persik Sentil Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Itu Bukan Laki-laki, Pake Rok Saja

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta,"katanya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun Rizky Billar diduga melakukan tindak pidana KDRT dengan cara cekik Lesti Kejora hingga dibanting di kamar mandi.

Baca Juga: Update Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi: Kita Sudah Periksa Dua Saksi

Lebih lanjut, Rizky juga mencekik penyanyi mungil tersebut dan membantingnya di kamar mandi.

Dalam laporan yang diterima Polda Metro Jaya KDRT yang dilakukan Billar dilakukan berulang kali.

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ucap Zulpan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Isu Selingkuh, Hingga Banting Lesti ke Kasur

Baca Juga: Terbongkar! Inilah Motif KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora, Ketahuan Selingkuh?

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan.***

 Baca Juga: Dilaporkan Lesti Kejora Karena Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Diduga Lakukan KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler