PURWAKARTA NEWS - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat suara soal rekonstruksi 30 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak dapat menyaksikan langsung proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut membuat pihaknya kecewa, karena hanya penyidik, tersangka, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan pihak-pihak lain yang diizinkan menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Gelaran Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan di Dua Lokasi Terpisah
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna equality before the law sehingga dirinya tidak bisa mengetahui proses apa saja yang dilakukan saat rekontruksi.
Kamaruddin mengatakan, dirinya akan melaporkan tindakan tersebut pada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo: Rekontruksi Kasus Brigadir J yang Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo Transparan
"Kami akan melaporkan ini segera pada presiden kepada komisi III dan kepada Menko," kata Kamaruddin Simanjuntak sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara.
Dia mengungkapkan akan melaporkan Dirtipidum Polri yang tidak memberikan izin untuk melihat proses rekonstruksi.
"Yang tidak memberikan ijin itu tadi Dirtipidum Polri," ucap dia.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Melakukan Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Awalnya boleh, tapi begitu Dirtipidum masuk, penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya,"tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri akan mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang pertama, dilakukan di TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.
Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.***
Baca Juga: Ada Transaksi Setelah Brigadir J Tewas? Totalnya Rp200 Juta, Begini Kata Kuasa Hukum