PURWAKARTA NEWS - Sesuai dengan keputusan sidang Etik Polri (KEPP), Ferdy Sambo divonis pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH).
Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya, Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan uji banding atas pemberhentiannya.
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Sambo.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Melakukan Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Nanti kalau keputusan menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian," ujar Mahfud dikutip dari PMJNews.com, Sabtu 27 Agustus 2022.
Mahfud MD menambahkan, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat meski perlu menunggu keputusan terlebih dahulu.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” tambahnya.
Baca Juga: Belum Menyerah! Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mengajukan uji banding atas pemecatan dari Kadiv Propam Polri.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.
Hingga saat ini proses hukum atas pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo masih terus berlanjut.***