Kasus Masih Berlanjut, Ternyata Sosok yang Menganiaya Wanita di SPBU adalah Anggota DPRD Palembang, Miris!

25 Agustus 2022, 21:56 WIB
Kasus Masih Berlanjut, Ternyata Sosok yang Menganiaya Wanita di SPBU adalah Anggota DPRD Palembang, Miris! /twitter.com

PURWAKARTA NEWS – Miris, oknum yang menganiaya wanita di SPBU ternyata anggota DPRD Palembang.

DPRD Palembang tersebut, menganiaya seorang wanita saat mengantre untuk mengisi bahan bakar di SPBU.

Anggota DPRD Palembang tersebut adalah M Syukri Zen, korban perempuan berinisial T (31).

Baca Juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dari Awal hingga Saat Ini

Baca Juga: Perbedaan Ferxiic dan Sutsujin menurut Zeys dalam Tubuh EVOS Legends

Tempat peristiwa terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Anggota DPRD Palembang ditahan oleh petugas pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: 20 Kata-kata Mutiara Malam Jumat Penuh Makna dan Menyejukan Hati

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Siap Laporkan Ferdy Sambo dan Istri Terkait Pembuatan Laporan Palsu

Kemudian keesokanya, hari ini Kamis, 25 Agustus 2022, M Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya tersangka, Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada para wartawan di Palembang.

M Syukri Zen sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan para masyarakat.

Baca Juga: REKT Kembali ke MPL dengan Alasan Kehadiran Lemon, Luminaire: Main Lagi Dia

Baca Juga: Selain Mengenyangkan, Berikut Ini Merupakan 6 Manfaat Nasi yang Wajib Kamu Ketahui!

Adapun alasan Syukri karena ia saat itu ingin meminta jalan untuk membeli Pertamax, sedangkan korban ingin membeli Pertalite.

Akhirnya Syukri pun tersulut emosi, terjadi pertengkaran yang berujung pemukulan kepada korban.

Baca Juga: Inilah Sinopsis Film Romantis India 'Wedding Season' di Netflix, Rebahin, LK21, dan Bioskopkeren Minggir Dulu!

Baca Juga: Persija Jakarta Berhasil Kalahkan Persita di Liga 1, Thomas Doll: Kami Bermain dengan Sepenuh Hati

Saat ini, penyidik sendiri menahan Syukri dengan alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.

Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam setelah dipukul berkali-kali.

Luka di kepala, bibir, dan jari tangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Kepada Rekan Sejawat Polri, Berikut Isinya

Baca Juga: Bukan dari Rebahin dan LK21, Berikut Link Nonton Drakor Good Job yang Dibintangi Oleh Yuri SNSD

M Syukri Zen terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Saat ini, M Syukri Zen yang diketahui anggota DPRD Palembang terancam juga dipecat.

Baca Juga: Lengkap! Spesifikasi Smartphone Gaming Realme Narzo 50i Prime Terbaru dengan Harga Rp1 Jutaan

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Jam Tayang Liga Inggris Pekan 4: Ada Chelsea vs Leicester City

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, M Akbar Alfaro, mengatakan akan memberikan sanksi tegas atas perbuatan yang telah dilakukan Syukri.

Bahkan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan secara terang Syukri akan disidang dan dipecat.

Demikian informasi mengenai penganiayaan wanita di SPBU oleh anggota DPRD Palembang. Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler