Bukan di Efrom BPUM BRI, Berikut Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH Rp3 Juta untuk Pelaku UMKM

16 Februari 2022, 16:45 WIB
Bansos PKH tahap satu cair Februari 2022 ini sebesar Rp3 juta /Kemensos

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro (KemenkopUKM) tidak lagi menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Rp1,2 juta ataupun Rp2,4 juta.

Sehingga, para pelaku UMKM tidak bisa lagi mendaftarkan diri ataupun cek penerima BLT melalui Eform BPUM BRI.

Sebagai ganti BLT tersebut, pemerintah telah menyalurkan stimulus lain yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM. Yakni, program Bansos PKH yang cair sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Reyna Kecelakaan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 16 Februari 2022

Baca Juga: Siapa Julia Fox? Simak Profil dan Fakta Menarik Mantan Pacar Kanye West yang Putus di Hari Valentine

Adapun cara daftar untuk menjadi penerima Bansos PKH ini yakni sebagai berikut, dikutip dari Berita DIY dengan judul 'Selamat BLT Rp 3 Juta Cair ke Pelaku UMKM yang Namanya Muncul di Sini, Cara Daftar Bukan di Eform BPUM BRI':

- Melalui Daftar Online di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pelaku UMKM bisa melakukan pengisian link formulir penaftaran yang telah disediakan pemerintah daerah setempat. Bisa juga cek di aplikasi Bansos.

Baca Juga: Siapa Diana Dee Starlight? Simak Biodata Lengkapnya, Nama Asli, Umur hingga Akun Instagram

- Ajukan sebagai penerima Bansos PKH melalui kepala desa atau kantor kelurahan sesusai degan domisili KTP.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Bansos PKH ini, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas)

- Tercatat di DTKS

Baca Juga: Tahukah Kamu? Persib Bandung Enam Kali Bermain Imbang Tanpa Gol Sejak 2004 Kontra PSIS Semarang

- Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH

- Warga Negara Indonesia

- Bukan ASN, TNI, maupun Polri

- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah

Baca Juga: MIRIS, Ken Harus Mengamen Demi Kembali ke Jakarta, Sinopsis Love Story The Series Hari Ini

Adapun cara cek daftar penerima Bansos PKH ini yakni sebagai berikut:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload atau diunduh melalui Google Play Store.

2. Setelah terinstal, segera registrasi dan siapkan dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

3. Isi data diri sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Utak-Atik Jadwal Pertandingan, Catat Tanggal Terbaru Persib vs Persipura Hingga Laga Tunda Hadapi PSM Makassar

4. Lakukan verifikasi menggunaka kode OTP yang dikirmkan lewat email.

5. Setelah terdaftar, silahkan login ulang di Aplikasi Cek Bansos.

6. Buka menu Cek Bansos, masukan data provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan desa sesuai dengan domisili.

7. Setelah itu akan muncul apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos PKH.

Baca Juga: Tom Holland Sang Pemburu Harta Karun, Simak Berikut Sinopsis Film Uncharted

Sebagai tambahan, selain untuk pelaku UMKM yang sedag hamil atau nifas, Bansos PKH ini diberikan juga bagi masyarakat lain namun dengan nominal BLT yang berbeda.

Demikian informasi seputar Bansos PKH untuk pelaku UMKM. Dana yang cair sebesar Rp3 juta.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler